Kamis, 14 Mei 2009

Tupoksi Dishubkominfo

Pasal 6
(1). Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian urusan daerah di bidang perhubungan, Komunikasi dan Informasi yang meliputi perencanaan dan pengawasan dalam perhubungan dalam perhubungan darat, komunikasi dan informasi sesuai dengan kebijakan Walikota;



(2). Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis lingkup Perhubungan , Komunikasi dan Informatika
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
c. Pembinaan dan Pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugas Perhubungan Darat , Komunikasi dan Informatika;
d. Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas;
e. Pembinaan terhadap UPTD;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Dinas Perhubungan , Komunikasi dan Informatika terdiri atas :
1. Kepala;
2. Sekretariat , terdiri atas :
a. Sub Bagian Penyusunan Program ;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian kepegawaian dan umum.
3. Bidang Lalu Lintas terdiri atas :
a. Seksi Manajemen Lalu Lintas ;
b. Seksi rekayasa Lalu Lintas;
c. Seksi Bimbingan Keselamatan dan ketertiban
4. Bidang Angkutan , sarana dan Prasarana terdiri atas :
a. Seksi Pengujian Kendaraan bermotor dan Perbengkelan;
b. Seksi terminal dan Perpakiran;
c. Seksi angkutan.
5. Bidang Pelayanan Informasi dan Komunikasi terdiri atas :
a. Seksi Pemberdayaan Kelompok Komunikasi Sosial;
b. Seksi Informasi Mobile, Ceramah dan Dialog
6. Bidang Media Cetak dan Modern terdiri atas :
a. Seksi Media Tradisional, Promosi dan Pameran;
b. Seksi Perfilman , Radio TV, Media Baru dan teknologi Informasi dan Komunikasi.
7. Bidang Data Elektronik , terdiri atas :
a. Seksi data Masukan dan pelayanan data;
b. Seksi Jaringan dan Perangkat Keras Komputer.
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal;
9. Kelompok Fungsional.
(4) Bagan Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Comments :

0 komentar to “Tupoksi Dishubkominfo”


Posting Komentar