Minggu, 17 Mei 2009

Menambah Read More pada artikel yang ditampilkan

Menambah sintaks read more pada template magazine-template-r13
Read more, Kalimat ini terasa tidak asing dikala kita membaca berita-berita di situs situs internet. Disini saya akan menampilkan cara membuat read more pada template R13 yang saya gunakan


di website http:\\dishubkominfomojokertokota.blogspot.com/

Tahap Pertama :
1. Login pada akun blogger anda
2. klik layout / tata letak
3. klik edit HTML
4. Klik download Full template ( download template lengkap) jika anda ingin backup tempalte asli anda
5. Beri tanda cek pada kota kecil diatas kota html yang bernama Expand Widget Templates
6. Cari code < data:post.body/> pada tempalte anda ( tips. tekan ctrl + F pada keyboard kemudian ketik < data:post.body/> dan tekan enter untuk menemukannya)
7. Hapus kode < data:post.body/> dan ganti dengan kode berikut :

< b:if cond='data:blog.pageType == "item"'>
< style >.fullpost{display:inline;}</style>
< p > < data:post.body/></p>
< b:else/>
< style >.fullpost{display:none;}</style>
< p ><data:post.body/>< /p>
< div style='float:right'>
< a expr:href='data:post.url'>»»  read more< /a>
< /div>
< /b:if> < /span>

8. klik SAVE Template / simpan template

Tahap kedua :
1. Klik tab SETTING / pengaturan
2. Klik tab format
3. Scroll ke arah bawah halaman yang terbuka , anda cari Post Template / template POsting
4. Isikan dengan kode berikut :
< div class="fullpost" >

</div>
5. Klik SIMPAN SETELAN ATAU SAVE SETTINGS

TAHAP KETIGA :
Untuk posting artikel anda
1. Klik Posting tab
2. Klik tab Edit HTML
3. Anda akan melihat kode
< div class="fullpost">

</div >
4. Ketikkan narasi singkat artikel anda diatas kode tersebut.
Kemudian ketikkan narasi lengkap artikel anda diantara kode tersebut
5. Klik Publish POst/ terbitkan.
6. Done

Diambil dari :

http://blogtemplate4u.com/2009/03/making-read-more-function-at-magazine.html

Kamis, 14 Mei 2009

Tupoksi UPTD

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
TERMINAL
Pasal 31
(1) UPTD Terminal dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) UPTD Terminal mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan jasa dan pemungutan retribusi dilingkungan terminal;



(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), UPTD Terminal mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan tata usaha UPTD;
b. Pelaksanaan, Pengelolaan dan pemantauan retribusi terminal dan sumber pendapatan terminal yang berasal dari penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Pelaksanaan Pengelolaan pemeliharaan fisik dan ketertiban
d. Pelaksanaan pemantauan kedatangan atau pemberangkatan dan mengajukan daftar atau jadwal perjalanan mobil bus dan mobil penumpang isinya;
e. Pelaksanaan pengamanan dan penertiban dilingkungan terminal untuk mencegah kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban.

Pasal 32

(1) Susunan organisasi UPTD Terminal terdiri atas :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Petugas Operasional.
(2) Sub bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Terminal;
(3) Bagan Susunan Organisasi UPTD Terminal adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Walikota ini.

Pasal 33

(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi dan ketatausahaan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Terminal sesuai dengan bidang tugasnya;
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan perlengkapan;
b. Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan;
c. Penyiapan data informasi, kepustakaan, hubungan masyarakat dan inventarisasi.

Tupoksi Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan kegiatan teknis dibidang keahlian masing-masing;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior selaku ketua kelompok yang berada dibawah danbertanggungjawab kepada Kepala Dinas;


Pasal 30

(1)
(3) Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi kedalam sub-sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan masing-masing dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior;
(4) Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan berdasrakan sifat, jenis dan beban kerja yang ada;
(5) Pembinaan terhadap Tenaga Fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Tupoksi Bidang Data Elektronik

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MOJOKERTO Bidang Data Elektronik
Bidang Data Elektronik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dibidang pengolahan data elektronik dan pengembangan system informasi dan telematika


Pasal 26

(1) Bidang Data Elektronik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dibidang pengolahan data elektronik dan pengembangan system informasi dan telematika serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Data Elektronik mempunyai tugas :
a. Penyusunan program dan penyelenggaran kegiatan system informasi dan telematikan dalam rangka penyediaan data dan telematika;
b. Pelaksanaan pengembangan system informasi dalam rangka pengolahan data;
c. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta pendayagunaan system informasi;
d.
e. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dibidang pengolahan data elektronik;
f. Pelaksanaan evaluasi, pengendalian dan penyusunan laporan hasil kegiatan.

Pasal 27

(1) Bidang Data Elektronik terdiri atas 2 ( dua ) seksi yaitu :
a. Seksi Data Masukan dan Pelayanan Data;
b. Seksi Jaringan dan Perangkat Keras Komputer.

(2) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing – masing dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Data Elektronik.

Pasal 28

Seksi Data Masukan dan Pelayana Dat mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang data masukan dan pelayanan data;
b. Melakukan pengumpulan, verifikasi, perekaman data dan pengendalian data hasil rekaman;
c. Mengelola isi situs atau website resmi pemrintah Kota;
d. Melakukan pelayanan data serta melaksanakan kerjasama teknis dengan lembaga dan instansi lain;
e. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. Melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Data Elektronik.

Pasal 29

Seksi jaringan dan Perangkat Keras Komputer mempunyai tugas:
a. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang jaringan dan perangkat keras computer;
b. Menyiapkan bahan pelaksanaaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang jaringan dan perangkat keras computer;
c. Menyusun standarisasi spesifikasi perangkat keras, lunak, dokumentasi, system dan pengkodean data master;
d. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang
e. Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian dibidang jaringan dan perangkat keras computer;
f. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Data Elektronik.

Tupoksi Bidang Angkutan

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MOJOKERTO Bidang Angkutan
Bidang angkutan , sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan menajemen angkutan yang berada di wilayah kota, pembinaan inventarisasi, perbengkelan umum, pengelolaan pengujian kendaraan bermotor, pentaan izin pendirian bengkel umum, penunjukan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan terminal, halte, tempat parkir dan jembatan penyeberangan


Pasal 13

(1) Bidang angkutan , sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan menajemen angkutan yang berada di wilayah kota, pembinaan inventarisasi, perbengkelan umum, pengelolaan pengujian kendaraan bermotor, pentaan izin pendirian bengkel umum, penunjukan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan terminal, halte, tempat parkir dan jembatan penyeberangan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud pada ayat (1) Bidang Angkutan, Sarana Prasarana mempunyai fungsi :
a. Penyusunan bahan pemberian bimbingan, izin angkutan orang, barang dan barang yang bersifat khusus dan pengawasan penyelenggaraan pengangkutannya;
b. Penyusunan bahan bimibingan, perizinan, bengkel umum serta peraturan dan pengendalian susunan alat tambahan pada kendaraan penumpang umum;
c. Penyusunan perencanaan penunjukan lokasi , pembentukan dan pengembangan, pengawasan, serta pengendalian
d. Penyusunan perencanaan, penunjukan lokasi, pembentukan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan fisik dan pengendalian ketertiban tempat pengujian kendaraan bermotor dan tempat parkir.

Pasal 14

(1) Bidang Angkutan, Sarana dan Prasarana terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu :
a. Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan;
b. Seksi terminal dan Perpakiran;
c. Seksi angkutan.
(2) Seksi - seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang angkutan, sarana dan Prasarana.

Pasal 15

Seksi Pengujian Kendaraan bermotor dan Perbengkelan mempunyai tugas :
a. Melaksanakan inventarisasi bengkel umum dan pemantauan penyelenggaraan bengkel umum di wilayah kota Mojokerto;
b. menyusun laporan kegiatan perbengkelan kendaraan dan toko-toko suku cadang kendaraan;
c. Menyiapkan bahan pembinaan bengkel umum kendaraan bermotor;
d. Melaksanakan penilaian atas izin pendirian bengkel umum untuk kendaraan bermotor dan menyiapkan bahan pemberian izin;
e. Menyiapkan bahan pertimbangan tentang ketentuan persyaratan teknis dan kelengkapan kendaraan tidak bermotor;
f. Melaksanakan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
g. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan, Sarana dan Prasarana sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 16

Seksi Terminal dan Perpakiran mempunyai tugas :
a. Melaksanakan penunjukan lokasi dan pembentukan terminal angkutan
b. Menyusun kegiatan – kegiatan program pemberdayaan partisipasi masyarakat;
c. Menyusun kegiatan-kegiatan program pelatihan dan ketrampilan bagi kelompok komunikasi;
d. Menyiapkan bahan-bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pemberdayaan partisipasi masyarakat dan kelompok komunikasi;
e. Melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pelayanan Informasi dan Komunikasi sesuai dengan bidang tugasnya.

Tupoksi Bidang Lalu Lintas

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MOJOKERTO Bidang Lalu Lintas

Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas menyiapkan pembinaan dan rekayasa lalu lintas di jalan kota di jalan Propinsi dan Nasional yang berada di dalam wilayah kota serta bimbingan keselamatan dan penertiban di bidang lalu lintas, analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas dan penyusunan program penanggulanan kecelakaan lalu lintas


Pasal 8

(1) Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas menyiapkan pembinaan dan rekayasa lalu lintas di jalan kota di jalan Propinsi dan Nasional yang berada di dalam wilayah kota serta bimbingan keselamatan dan penertiban di bidang lalu lintas, analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas dan penyusunan program penanggulanan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) , Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi :
a. Penyusunan perencanaan , pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas di jalan kota, Propinsi dan Nasional di wilayah kota;
b. Penyusunan perencanaan kebutuhan , pengadaan penempatan dan pemeliharaan rambu – rambu lalu lintas marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas di jalan kota, jalan Propinsi dan Nasional di wilayah kota;
c. Persiapan pemberian bimbingan keselamatan dan penertiban di bidang lalu lintas, analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Bidang Lalu Lintas terdiri atas 3 ( tiga) Seksi yaitu :
a. Seksi Manajemen Lalu Lintas;
b. Seksi Rekayasa Lalu Lintas ;
c. Seksi Bimbingan Keselamatan dan ketertiban.
(2) Seksi - seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing - masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan

Pasal 10

Seksi Manajemen Lalu Lintas mempunyai tugas :
a. Melaksanakan kegiatan perencanaan lalu lintas yang meliputi : inventarisasi tingkat pelayanan, evaluasi tingkat pelayanan, penetapan tingkat pelayanan, penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas dan penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya;
b. Melaksanakan pengaturan lalu lintas yang meliputi kegiatan penetapan kebijakan lalu lintas pada jaringan atau ruas jalan dan / atau persimpangan ;
c. Melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian lalu lintas meliputi pemantauan penilaian, pemberian serta tindakan korektif terhadap terhadap pelaksanaan kebijakan lalu lintas;
d. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data yang berkaitan dengan kinerja lalu lintas pada jaringan atau ruas jalan dan / atau persimpangan;
e. Melaksanakan penilaian terhadap penetapan kelas jalan dan permohonan dispensasi kelas jalan;
f. Melaksanakan penilaian analisis dampak lalu lintas terhadap pengembangan / pembangunan pusat kegiatan dan / atau permukiman yang berpotensi mempengaruhi tingkat pelayanan pada jaringan atau ruas jalan dan / atau persimpangan;
g. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu lintas sesuai dengan bidang tugasnya.



Pasal 11

Seksi Rekayasa lalu Lintas mempunyai tugas :
a. Melaksanakan inventarisasi keadaaan jaringan jalan dan perlengkapan jalan yang ada di kota;
b. Melaksanakan inventarisasi kebutuhan rambu-rambu lalu lintas , marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas;
c. Menyusun program kebutuhan rambu – rambu lalu lintas , marka jalan dan alat pemberi isyarat;
d. Melaksanakan dan atau mengawasi pengadaan , penempatan dan pemeliharaan dan penghapusan rambu - rambu lalu lintas marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas , alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan kota.

Pasal 12

Seksi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban mempunyai tugas :
a. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas perilaku dan latar belakang ssail masyarakat dalam berlalu lintas;
b. Melaksanakan analisis terhadap pelanggaran lalu lintas;
c. Menyiapkan program dan melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
d. Melaksanakan penilaian dan pertimbangan dalam pemberian Surat izin Mengemudi (SIM) kendaraan tidak bermotor;
e. Menyiapkan bahan dan memproses pemberian izin operasional kursus mengemudi ;
f. Melaksanakan pengaturan , pengawasan dan pengendalian lalu lintas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas sesuai dengan bidang tugasnya.

Tupoksi Sekretariat

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MOJOKERTO sekretariat

Sekretariat mempnyai tugas menyelenggarakan pengelolaan penyusunan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian dan umum serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Pasal 3

(1) Sekretariat mempnyai tugas menyelenggarakan pengelolaan penyusunan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian dan umu serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
b. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pelaporan pertanggung jawaban keuangan;
c. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
d. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
e. Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan;
f. Penyiapan data informasi, kepustakaan, hubungan masyarakat dan invetarisasi;
g. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan dinas.

Pasal 4

(1) Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) Sub Bagian yaitu :
a. Sub Bagian Penyusunan Program
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
(2) Sub Bagian-Sub Bagian dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Pasal 5

Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
a. Menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program kerja dan rencana kerja;
b. Menyiapkan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dibidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
c. Menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana dinas;
d. Menyusun dan menyiapkan laporan kegiatan dinas;
e. Melaksanakan koordinasi dalam rangka perencanaan program kerja dan rencana kerja bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
f. Menyiapkan bahan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program kerja;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 6

Sub Bagian Keuangan memmpunyai tugas :
a. Menghimpun dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
b. Melakukan pengelolaan keuangan anggaran dinas;
c. Mengurus pembayaran gaji, keuangan, perjalanan dinas dan keuangan lainnya;
d. Menyusun dan menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 7

Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas :
a. Menyusun dan memelihara data administrasi kepegawaian serta data kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian;
b. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, mutasi pegawai serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipn, kegiatan