Kamis, 14 Mei 2009

Tupoksi Bidang Data Elektronik

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MOJOKERTO Bidang Data Elektronik
Bidang Data Elektronik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dibidang pengolahan data elektronik dan pengembangan system informasi dan telematika


Pasal 26

(1) Bidang Data Elektronik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dibidang pengolahan data elektronik dan pengembangan system informasi dan telematika serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Data Elektronik mempunyai tugas :
a. Penyusunan program dan penyelenggaran kegiatan system informasi dan telematikan dalam rangka penyediaan data dan telematika;
b. Pelaksanaan pengembangan system informasi dalam rangka pengolahan data;
c. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta pendayagunaan system informasi;
d.
e. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dibidang pengolahan data elektronik;
f. Pelaksanaan evaluasi, pengendalian dan penyusunan laporan hasil kegiatan.

Pasal 27

(1) Bidang Data Elektronik terdiri atas 2 ( dua ) seksi yaitu :
a. Seksi Data Masukan dan Pelayanan Data;
b. Seksi Jaringan dan Perangkat Keras Komputer.

(2) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing – masing dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Data Elektronik.

Pasal 28

Seksi Data Masukan dan Pelayana Dat mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang data masukan dan pelayanan data;
b. Melakukan pengumpulan, verifikasi, perekaman data dan pengendalian data hasil rekaman;
c. Mengelola isi situs atau website resmi pemrintah Kota;
d. Melakukan pelayanan data serta melaksanakan kerjasama teknis dengan lembaga dan instansi lain;
e. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. Melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Data Elektronik.

Pasal 29

Seksi jaringan dan Perangkat Keras Komputer mempunyai tugas:
a. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang jaringan dan perangkat keras computer;
b. Menyiapkan bahan pelaksanaaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang jaringan dan perangkat keras computer;
c. Menyusun standarisasi spesifikasi perangkat keras, lunak, dokumentasi, system dan pengkodean data master;
d. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang
e. Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian dibidang jaringan dan perangkat keras computer;
f. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Data Elektronik.

Comments :

0 komentar to “Tupoksi Bidang Data Elektronik”


Posting Komentar