Kamis, 14 Mei 2009

Tupoksi Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan kegiatan teknis dibidang keahlian masing-masing;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior selaku ketua kelompok yang berada dibawah danbertanggungjawab kepada Kepala Dinas;


Pasal 30

(1)
(3) Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi kedalam sub-sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan masing-masing dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior;
(4) Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan berdasrakan sifat, jenis dan beban kerja yang ada;
(5) Pembinaan terhadap Tenaga Fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Comments :

0 komentar to “Tupoksi Kelompok Jabatan Fungsional”


Posting Komentar