Kamis, 14 Mei 2009

Tupoksi Bidang Lalu Lintas

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MOJOKERTO Bidang Lalu Lintas

Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas menyiapkan pembinaan dan rekayasa lalu lintas di jalan kota di jalan Propinsi dan Nasional yang berada di dalam wilayah kota serta bimbingan keselamatan dan penertiban di bidang lalu lintas, analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas dan penyusunan program penanggulanan kecelakaan lalu lintas


Pasal 8

(1) Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas menyiapkan pembinaan dan rekayasa lalu lintas di jalan kota di jalan Propinsi dan Nasional yang berada di dalam wilayah kota serta bimbingan keselamatan dan penertiban di bidang lalu lintas, analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas dan penyusunan program penanggulanan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) , Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi :
a. Penyusunan perencanaan , pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas di jalan kota, Propinsi dan Nasional di wilayah kota;
b. Penyusunan perencanaan kebutuhan , pengadaan penempatan dan pemeliharaan rambu – rambu lalu lintas marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas di jalan kota, jalan Propinsi dan Nasional di wilayah kota;
c. Persiapan pemberian bimbingan keselamatan dan penertiban di bidang lalu lintas, analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Bidang Lalu Lintas terdiri atas 3 ( tiga) Seksi yaitu :
a. Seksi Manajemen Lalu Lintas;
b. Seksi Rekayasa Lalu Lintas ;
c. Seksi Bimbingan Keselamatan dan ketertiban.
(2) Seksi - seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing - masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan

Pasal 10

Seksi Manajemen Lalu Lintas mempunyai tugas :
a. Melaksanakan kegiatan perencanaan lalu lintas yang meliputi : inventarisasi tingkat pelayanan, evaluasi tingkat pelayanan, penetapan tingkat pelayanan, penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas dan penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya;
b. Melaksanakan pengaturan lalu lintas yang meliputi kegiatan penetapan kebijakan lalu lintas pada jaringan atau ruas jalan dan / atau persimpangan ;
c. Melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian lalu lintas meliputi pemantauan penilaian, pemberian serta tindakan korektif terhadap terhadap pelaksanaan kebijakan lalu lintas;
d. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data yang berkaitan dengan kinerja lalu lintas pada jaringan atau ruas jalan dan / atau persimpangan;
e. Melaksanakan penilaian terhadap penetapan kelas jalan dan permohonan dispensasi kelas jalan;
f. Melaksanakan penilaian analisis dampak lalu lintas terhadap pengembangan / pembangunan pusat kegiatan dan / atau permukiman yang berpotensi mempengaruhi tingkat pelayanan pada jaringan atau ruas jalan dan / atau persimpangan;
g. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu lintas sesuai dengan bidang tugasnya.



Pasal 11

Seksi Rekayasa lalu Lintas mempunyai tugas :
a. Melaksanakan inventarisasi keadaaan jaringan jalan dan perlengkapan jalan yang ada di kota;
b. Melaksanakan inventarisasi kebutuhan rambu-rambu lalu lintas , marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas;
c. Menyusun program kebutuhan rambu – rambu lalu lintas , marka jalan dan alat pemberi isyarat;
d. Melaksanakan dan atau mengawasi pengadaan , penempatan dan pemeliharaan dan penghapusan rambu - rambu lalu lintas marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas , alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan kota.

Pasal 12

Seksi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban mempunyai tugas :
a. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas perilaku dan latar belakang ssail masyarakat dalam berlalu lintas;
b. Melaksanakan analisis terhadap pelanggaran lalu lintas;
c. Menyiapkan program dan melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
d. Melaksanakan penilaian dan pertimbangan dalam pemberian Surat izin Mengemudi (SIM) kendaraan tidak bermotor;
e. Menyiapkan bahan dan memproses pemberian izin operasional kursus mengemudi ;
f. Melaksanakan pengaturan , pengawasan dan pengendalian lalu lintas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas sesuai dengan bidang tugasnya.

Comments :

0 komentar to “Tupoksi Bidang Lalu Lintas”


Posting Komentar