Kamis, 14 Mei 2009

Tupoksi Sekretariat

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MOJOKERTO sekretariat

Sekretariat mempnyai tugas menyelenggarakan pengelolaan penyusunan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian dan umum serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Pasal 3

(1) Sekretariat mempnyai tugas menyelenggarakan pengelolaan penyusunan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian dan umu serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
b. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pelaporan pertanggung jawaban keuangan;
c. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
d. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
e. Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan;
f. Penyiapan data informasi, kepustakaan, hubungan masyarakat dan invetarisasi;
g. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan dinas.

Pasal 4

(1) Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) Sub Bagian yaitu :
a. Sub Bagian Penyusunan Program
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
(2) Sub Bagian-Sub Bagian dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Pasal 5

Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
a. Menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program kerja dan rencana kerja;
b. Menyiapkan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dibidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
c. Menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana dinas;
d. Menyusun dan menyiapkan laporan kegiatan dinas;
e. Melaksanakan koordinasi dalam rangka perencanaan program kerja dan rencana kerja bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
f. Menyiapkan bahan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program kerja;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 6

Sub Bagian Keuangan memmpunyai tugas :
a. Menghimpun dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
b. Melakukan pengelolaan keuangan anggaran dinas;
c. Mengurus pembayaran gaji, keuangan, perjalanan dinas dan keuangan lainnya;
d. Menyusun dan menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 7

Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas :
a. Menyusun dan memelihara data administrasi kepegawaian serta data kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian;
b. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, mutasi pegawai serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipn, kegiatan

Comments :

0 komentar to “Tupoksi Sekretariat”


Posting Komentar