Kamis, 14 Mei 2009

Tupoksi UPTD

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
TERMINAL
Pasal 31
(1) UPTD Terminal dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) UPTD Terminal mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan jasa dan pemungutan retribusi dilingkungan terminal;



(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), UPTD Terminal mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan tata usaha UPTD;
b. Pelaksanaan, Pengelolaan dan pemantauan retribusi terminal dan sumber pendapatan terminal yang berasal dari penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Pelaksanaan Pengelolaan pemeliharaan fisik dan ketertiban
d. Pelaksanaan pemantauan kedatangan atau pemberangkatan dan mengajukan daftar atau jadwal perjalanan mobil bus dan mobil penumpang isinya;
e. Pelaksanaan pengamanan dan penertiban dilingkungan terminal untuk mencegah kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban.

Pasal 32

(1) Susunan organisasi UPTD Terminal terdiri atas :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Petugas Operasional.
(2) Sub bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Terminal;
(3) Bagan Susunan Organisasi UPTD Terminal adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Walikota ini.

Pasal 33

(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi dan ketatausahaan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Terminal sesuai dengan bidang tugasnya;
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan perlengkapan;
b. Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan;
c. Penyiapan data informasi, kepustakaan, hubungan masyarakat dan inventarisasi.

Comments :

1

menarik dan bermanfaat sekali nih infonya
du tunggu info selanjutnya
terimakasih

Unknown mengatakan...
on 

Posting Komentar