Kamis, 14 Mei 2009

Tupoksi Bidang Angkutan

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MOJOKERTO Bidang Angkutan
Bidang angkutan , sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan menajemen angkutan yang berada di wilayah kota, pembinaan inventarisasi, perbengkelan umum, pengelolaan pengujian kendaraan bermotor, pentaan izin pendirian bengkel umum, penunjukan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan terminal, halte, tempat parkir dan jembatan penyeberangan


Pasal 13

(1) Bidang angkutan , sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan menajemen angkutan yang berada di wilayah kota, pembinaan inventarisasi, perbengkelan umum, pengelolaan pengujian kendaraan bermotor, pentaan izin pendirian bengkel umum, penunjukan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan terminal, halte, tempat parkir dan jembatan penyeberangan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud pada ayat (1) Bidang Angkutan, Sarana Prasarana mempunyai fungsi :
a. Penyusunan bahan pemberian bimbingan, izin angkutan orang, barang dan barang yang bersifat khusus dan pengawasan penyelenggaraan pengangkutannya;
b. Penyusunan bahan bimibingan, perizinan, bengkel umum serta peraturan dan pengendalian susunan alat tambahan pada kendaraan penumpang umum;
c. Penyusunan perencanaan penunjukan lokasi , pembentukan dan pengembangan, pengawasan, serta pengendalian
d. Penyusunan perencanaan, penunjukan lokasi, pembentukan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan fisik dan pengendalian ketertiban tempat pengujian kendaraan bermotor dan tempat parkir.

Pasal 14

(1) Bidang Angkutan, Sarana dan Prasarana terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu :
a. Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan;
b. Seksi terminal dan Perpakiran;
c. Seksi angkutan.
(2) Seksi - seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang angkutan, sarana dan Prasarana.

Pasal 15

Seksi Pengujian Kendaraan bermotor dan Perbengkelan mempunyai tugas :
a. Melaksanakan inventarisasi bengkel umum dan pemantauan penyelenggaraan bengkel umum di wilayah kota Mojokerto;
b. menyusun laporan kegiatan perbengkelan kendaraan dan toko-toko suku cadang kendaraan;
c. Menyiapkan bahan pembinaan bengkel umum kendaraan bermotor;
d. Melaksanakan penilaian atas izin pendirian bengkel umum untuk kendaraan bermotor dan menyiapkan bahan pemberian izin;
e. Menyiapkan bahan pertimbangan tentang ketentuan persyaratan teknis dan kelengkapan kendaraan tidak bermotor;
f. Melaksanakan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
g. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan, Sarana dan Prasarana sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 16

Seksi Terminal dan Perpakiran mempunyai tugas :
a. Melaksanakan penunjukan lokasi dan pembentukan terminal angkutan
b. Menyusun kegiatan – kegiatan program pemberdayaan partisipasi masyarakat;
c. Menyusun kegiatan-kegiatan program pelatihan dan ketrampilan bagi kelompok komunikasi;
d. Menyiapkan bahan-bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pemberdayaan partisipasi masyarakat dan kelompok komunikasi;
e. Melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pelayanan Informasi dan Komunikasi sesuai dengan bidang tugasnya.

Comments :

0 komentar to “Tupoksi Bidang Angkutan”


Posting Komentar